Pemprov Kaltim Dukung Raperda Fasilitasi P4GN
Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim, di Lantai VI Kantor
DPRD Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pemerintah Provinsi
Kaltim mengapresiasi dan mendukung
secara penuh pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (P4GN) di Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim Abu Helmi
mengatakan, gagasan penerbitan rancangan Perda ini selaras dengan misi rencana
pembangunan jangka menengah Kalimantan Timur, yakni mewujudkan kualitas Sumber
Daya Manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda
dan penyandang disabilitas.
"Prinsipnya Pemprov sangat mendukung
raperda ini. Bahkan, jika perlu segera menjadi perda. Sehingga, bisa cepat
bekerja. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum tetap untuk
bertindak," ucap Abu Helmi ketika Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim, di
Lantai VI Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, yang dipimpin Wakil Ketua
Sigit Wibowo, Senin 24 Januari 2022.
Diketahui, Prevalensi narkoba di Wilayah
Kaltim, sebagaimana dirilis oleh
Badan
Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur pada Januari 2020, berada pada
urutan 23 di Indonesia, setelah sebelumnya Kaltim menempati empat besar di
Indonesia. Urutan empat dan perubahan itu terungkap dari hasil survey
prevalensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tentunya hal ini harus
diapresiasi dan terus berupaya meningkatkan pencegahan pemberantasan Narkoba di
Wilayah Kaltim.
Selanjutnya, Pengaturan fasilitasi pencegahan
narkoba, beberapa materi substansinya telah diubah dan disempurnakan dengan
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),
dengan penitikberatkan salah satunya pada pembentukan Tim Terpadu.
Artinya, ke depan upaya fasilitasi P4GN
sebagaimana termuat dalam pengaturan ruang lingkup ranperda ini, telah
dilaksanakan di Wilayah Kaltim, namun perlu lebih lagi ditingkatkan.
"Semua itu adalah, demi menurunkan angka
prevalensi penggunaan narkotika di Kaltim, bahkan kita harus berani memasang
target ZERO NARKOTIKA," tegas Abu Helmi.
Hadir sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov
Kaltim, Sekwan Muhammad Ramadhan, 30 Anggota DPRD Kaltim.(mar)